Senin, 13 Desember 2010

permohonan cerai talak

Medan, 25 November 2010

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama
Medan.

Assalamu alaikum Wr.Wb.

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Doni Kusuma
Umur : 42 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. Pancing No. 564 Medan. Kec. Medan Timur.

Selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”

Dengan ini mengajukan permohonan cerai untuk dapat diberi izin untuk menjatuhkan talak terhadap seorang isteri :
Nama : Sartini Zulaiha
Umur : 36 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. Pancing No. Tuasan No. 97 A Medan. Kec. Medan Timur.

Selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”

Adapun duduk permasalahan dan alasanya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa antara Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang telah melakukan pernikahan secara Islam dan sah yang berlangsung dirumah orang tua Pemohon di depan kadhi Nikah yang terdaftar di Kantor Urusan Agama Kec. Medan Timur dengan Nomor Akta Nikah : 09/1984 tanggal 22 Mei 1984.
2. Bahwa sesudah menikah antara Pemohon dan Termohon tinggal dirumah orang tua Pemohon selama kurang lebih 2 Tahun, kemudian pindah kerumah yang dikontrak bersama antara Pemohon dan Termohon di Jl. Perjuangan No. 147 Medan.
3. Bahwa pada awal pernikahan antara Pemohon dan Terguagat mengandung simpatik dari lingkungan keluarga masing-masing, terlebih setelah antara Pemohon dan Termohon dikaruniai seorang putra yang diberi nama BUDI.
4. Bahwa di ahir bulan Mei 2002 menjelang kelahiran anak kedua, rumah tangga antara Pemohon dan Termohon mulai goyah karena terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan Termohon selaku isteri selalu berhutang tampa pengetahuan Pemohon, serta sifat boros dari Termohon yang berfoya-foya dengan teman Termohon tempo dulu sewaktu dibangku SMA.
5. Bahwa Pemohon selaku suami dari Termohon selalu menasehati dan memberi peringatan kepada Termohon, ternyata nasehat tersebut tidak didengarkan oleh Termohon bahkan Termohon selalu memaki Pemohon, dan Termohon membawa anak pertama kerumah orang tua Termohon, sejak itulah putus komunikasi antara Pemohon dengan Termohon hingga Termohon melahirkan anak kedua, dimana Pemohon tidak sempat menjenguknya hanya saja mengirimkan biaya partus dan berbekalan menu melalui perantaraan dari pihak Termohon.
6. Bahwa hubungan antara Pemohon dan Termohon lebih memburuk setelah Pemohon mendengar issu yang sudah tersebar luas di masyarakat bahwa Termohon telah mengadakan hubungan intim dengan bekas pacarnya sewaktu SMA.
7. Bahwa kedua keluarga belah pihak Pemohon dan Termohon sudah berusaha untuk merukunkan perselisihan yang terjadi, namun selalu mengalami jalan buntu dan tidak berhasil.
8. Bahwa dalam hal ini Pemohon sudah bertekat bulat untuk mengakhiri hubungan suami isteri dengan Termohon karena Pemohon sudah tidak tahan lagi dengan sifat Termohon yang sudah tidak dapat dinasehati. Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Agama Medan dapat memanggil kami (Pemohon dan Termohon) untuk dihadirkan dalam persidangan dan menjatuhkan putusan:
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin untuk menjatuhkan talak (cerai) kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.
3. Memberikan izin untuk mengasuh kedua anak-anak kepada Pemohon
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Susider:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ET AQUO ET BONO)

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan, atas perhatian Bapak saya ucapkan terimakasih.

Wassalam
Pengugat


DONI KUSUMA